(tidak jelas yang dimaksud audien ini mengenai emas yang dimaksud, apakah sebagai aset keuangan atau aset non-keuangan. Namun saya jelaskan kedua-duanya)
Sederhana saja, investasi tidak hanya berlaku dalam aset-aset keuangan (saham, obligasi, reksadana, dll), namun juga pada aset non-keuangan (aset berwujud/aset tetap) seperti emas, rumah, dll. Prinsip dasarnya adalah menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga beli, sehingga dikatakan memberikan keuntungan (return).
Namun, ada kelemahan utama (masih ada kelemahan lainnya) investasi di aset non-keuangan yang perlu diperhatikan terutama bagi investor individu yaitu emas likuiditasnya rendah, artinya ketika ingin dijual, membutuhkan waktu lebih lama untuk terjual. Atau kecepatan konversi menjadi kas/uang, rendah. Kelemahan utama ini menyebabkan emas tidak terlalu disarankan menjadi sarana investasi jangka pendek.
Saat ini terdapat sarana investasi dalam emas yang sudah mampu mengurangi kelemahan likuiditas tersebut yaitu investasi dalam bursa berjangka dengan membeli futures emas (www.bbj.co.id). Masalahnya Futures (kontrak berjangka) memerlukan pemahaman tentang investasi yang lebih mendalam (intermediate) sehingga tidak disarankan bagi investor yang sama sekali awam tentang investasi di aset keuangan.
Jawaban untuk pertanyaan audien diatas adalah:
- Bila merasa sudah cukup memahami mengenai investasi di aset keuangan, tidak ada salahnya melirik pasar futures emas sebagai sarana investasi.
- Sebaliknya bila pemahaman mengenai investasi di aset keuangan masih belum mencukupi, sebaiknya pertimbangkan dengan lebih mendalam untuk berinvestasi di futures emas.
- Sedangkan investasi di emas sebagai aset non-keuangan (misal membeli emas lantakan, dan lainnya yang berwujud emas) maka ingatlah bahwa investasi ini bersifat jangka panjang artinya lebih dari 1 tahun. Artinya pula, gunakanlah uang yang benar-benar "menganggur" untuk investasi ini, bukan uang yang sewaktu-waktu anda butuhkan.
Semoga membantu